Komite Audit di perusahaan bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan, manajemen risiko dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 01 tanggal 11 Juni 2021 tentang Pembentukkan Anggota Komite Audit.
Piagam Komite Audit
Komite Audit memiliki Piagam (Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris yang digunakan sebagai pedoman dan tata tertib kerja anggota Komite Audit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.
Piagam Komite Audit menguraikan tentang:
1. Persyaratan Profesional
2. Kewajiban
3. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Rapat dan Pertemuan
5. Pelaporan
6. Penilaian Kerja
Independensi Komite Audit
Seluruh anggota Komite memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, kemampuan dan keahlian sesuai bidang pekerjaannya untuk mendukung terselenggaranya tata kelola yang sehat.
Sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan SK No. No. 005/SK/Dekom-GTSI/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021. Menempuh pendidikan sarjana FMIPA/Statistika dari IPB, MBA Man & Finance dari Erasmus Univ. Rotterdam, The Warton School - Univ. of Pennsylvania USA, & Ph.D Corporate Finance/Econometrics dari Univ. of Pittsburgh USA.
Tammy Meidharma S.
Anggota Komite Audit
Sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan SK No. 005/SK/Dekom-GTSI/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021. Menempuh pendidikan sarjana Tehnik Perkapalan dari ITS Surabaya dan Master of Management di STIEM Jakarta.