Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan salah satu Komite penunjang Dewan Komisaris yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat mengenai penetapan kualifkasi dan proses nominasi serta remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.
Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pribadi yang profesional. Anggota Komite Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk telah memenuhi kriteria sebagai anggota, keahlian, pengalaman, dan integritas.
Sebagai Anggota Komite Nominasi & Remunerasi berdasarkan SK No. 005/SK/Dekom-GTSI/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021. Menempuh pendidikan program S1 di Universitas Sahid Jakarta, program S2 Magister Manajemen bidang Komunikasi dari Universitas Trisakti tahun 2010.